Pelaku Penganiayaan Bayi di Makassar Di Tangkap

 MAKASSAR- Kepolisian Sektor Panakukkang menangkap Muh. Raikhan Parandi (21 tahun), terduga pelaku penganiayaan balita berinisial GY.


Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah rekannya, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).

Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan pelaku berhasil tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayan yang dilaporkan ibu korban, yakni ST (18 tahun), Senin malam (8/2/2021).

Hasilnya, pelaku pun ditangkap oleh Tim Resmob Panakukang di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.

"Untuk pelaku baru saja kami tangkap. Sekarang di Mapolsek Panakukkang," kata Jamal saat ditemui di kantornya.

Jamal mengaku belum dapat memastikan motif pelaku. Sehingga tega menganiaya GY yang merupakan anak dari kekasihnya sendiri.

Ia beralasan, pelaku lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan. Untuk dapat mengetahui pasti penyebab pelaku melakukan penganiayaan.

"Kami akan lakukan pemeriksaan atau BAP terhadap pelaku dan saksi-saksi karena ada hambatan kemarin saksi. Sedang menunggu atau merawat korban di Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.

"Kalau keterangan dari ibu korban, pelaku menganiaya menggunakan tangan untuk menganiaya korban," tambah Jamal.

Dari pengakuan ibu korban, kata Jamal, pelaku dan ST ini telah tinggal bersama-sama selama 6 bulan di salah satu kos, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Sejak menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

"Mereka tinggal bertiga tapi memang belum nikah," ujar Jamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

LihatTutupKomentar