Kiai Ponpes di Jombang Cabuli 6 Santrinya Setelah Salat Isya dan Tahajud

 Khilaf," jawaban cekak  kiai berinisial S (50), pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ditanya alasan mencabuli santrinya.


S tidak banyak bicara. Memakai seragam oranye khas tahanan, Ia lebih banyak menunduk saat dijebloskan ke tahanan Satreskrim Polres setempat, Senin (15/02/2021).

Kiai S jadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Ia memiliki santri 300 orang. Mereka terdiri dari pria dan wanita. Usia para santri ini juga masih belasan tahun.

Namun dalam menjalankan aksinya, S terkesan pilih-pilih korban. Hanya santri perempuan berparas cantik yang usianya 16 sampai 17 tahun jadi korbannya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, hingga saat ini memang baru ada enam korban. Sedangkan pelapornya adalah dua orang wali santri.


"Laporan tersebut masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Sementara perbuatan cabul S ini dilakukan di pesantrennya sejak dua tahun terakhir," katanya dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.


Berdasarkan pemeriksaan Polres Jombang, sudah ada enam santri menjadi korban. Namun jumlah itu bisa jadi bertambah, karena masih ada santri yang takut melapor. Dari enam santri, lima dicabuli dengan cara diraba-raba, sedangkan satu santri lagi disetubuhi oleh pelaku.

Modusnya, S menghampiri santrinya usai menjalankan salat isyak. Kemudian melakukan bujuk rayu agar santri tersebut mau melakukan hubungan suami istri. Ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Lagi-lagi, S membungkusnya dengan bujuk rayu.


Karena takut, santri menuruti permintaan pimpinan ponpes itu. Menurut Kapolres, santri yang disasar rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun.

"Selain dari Jombang, korbannya ada yang berasal dari Jawa Tengah," kata Agung.

Terkuak dari laporan orangtua santri

Kasus ini terkuak setelah orangtua santri curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, santri tersebut menceritakan petaka yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan kasus itu ke polisi.

Dari situ penyelidikan dilakukan hingga kemudian mengembang ke enam korban lainnya. Selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah.

"Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu," kata Kapolres menambahkan.

"Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih. Menurutnya, perbuatan mesum yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut dilakukan pada malam hari. Pelaku menghampiri santri di asrama, kemudian melakukan pencabulan.

"Dilakukan setelah isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil," kata Christian.

Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.

"Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," ujar Kapolres Jombang.


LihatTutupKomentar