Baru Sehari Dibuka, Sudah Ada 11 Penumpang Positif Corona di Bandara Soetta
Baru Sehari Dibuka, Sudah Ada 11 Penumpang Positif Corona di Bandara Soetta
Sungguh miris. Inisiatif pemerintah membuka kembali jalur transportasi udara berbuah kekhawatiran.
Baru saja sehari bukan, sudah ditemukan 11 penumpang dinyatakan positif Corona di bandara Seokarno Hatta ( Soetta) Tangerang. 
Hal ini merupakan hasil pemeriksaan ketat yang dilakukan di bandara merespon membludaknya penumpang
Adanya 11 penumpang Bandara Soetta positif virus corona dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, Anas Maruf.
Siapa saja mereka dan dari mana riwayat perjalanannya?
Ia menjelaskan sebanyak 579 penumpang datang dari luar negeri
"Hasil pemeriksaan terdapat 11 penumpang yang merupakan ABK dari Italia dinyatakan positif Covid-19," ujar Anas kepada Warta Kota, Jumat (8/5/2020).
Mereka dilakukan pemeriksaan tambahan.
Seperti wawancara penyelidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu dan rapid tes.
"11 orang tersebut dirujuk ke RS Wisma Atlet," ucapnya.
Sempat terjadi antrean panjang dan penumpukan penumpukan penumpang dalam pemeriksaan kesehatan ini.
Sebab menurut Anas pemeriksaan tambahan itu memerlukan waktu.
"Ada 24 orang petugas kami yang diterjunkan di lokasi. Ditambah 5 orang dokter reside yang sedang praktek lapangan," kata Anas.
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang sontak membludak penumpang, pada Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Mendadak Membeludak
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang sontak membeludak penumpang.
Diketahui kondisi Bandara Soetta mendadak membludak penumpang tersebut terjadi kemarin, Kamis (7/7/2020).
Terkait Bandara Soetta ramai kedatangan penumpang dijelaskan Kepala Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, Anas Maruf.Menurutnya penumpang yang menumpuk itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba dari luar negeri.
"Kejadian penumpukan penumpang pada saat hampir bersamaan tiba 4 pesawat dengan total 579 orang," ujar Anas kepada Warta Kota, Jumat (8/5/2020).
Keempat pesawat itu di antaranya pesawat charter dari Italia mengangkut 341 penumpang.
Mereka diketahui Anak Buah Kapal (ABK).
Di mana 71 orang lainnya lanjut terbang ke Denpasar dengan menggunakan pesawat yang sama.
"Kemudian maskapai GA dari Singapura membawa 62 penumpang," ucapnya.
Ada pula maskapai GA yang membawa 116 orang dari Kuala Lumpur dan QR membawa 60 orang SBK dari Qatar.
"Semua dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan jadinya terjadi penumpukan penumpang," kata Anas.Seperti wawancara penyelidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu dan rapid tes.
Untuk ABK semua dilakukan tes cepat.
"Sedangkan untuk penumpang lainnya secara selektif. Proses pemeriksaan tambahan ini memang memerlukan waktu sehingga terjadi antrean penumpang," ungkapnya.
Penjelasan Kemenhub
Penumpukan penumpang terjadi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.Hari ini, Kamis (7/5/2020) merupakan hari pertama diberlakukan kelonggaran penggunaan transportasi umum.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun, minta PT Angkasa Pura 2 (AP2) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara.
Sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 pada pelayanan di Bandar Udara.
Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di terminal 3 Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.
Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang," kata Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia.
Yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda.
Mereka harus melewati proses protokol kesehatan berupa pengecekan Healt Alert Card, pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, wawancara per penumpang dan rapid test untuk WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal.

Prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar sehingga terjadi antrian panjang yang menyebabkan penumpukan orang di beberapa titik.
“KKP harus lebih cepat memberikan pelayanan dengan menambah lebih banyak sumber daya manusia di bandara, dan juga harus lebih baik dalam memberikan penjelasan tentang proses pengecekan kesehatan kepada seluruh penumpang.
Pihak AP2 juga harus lebih baik lagi dalam mengatur dan mengawasi penerapan jaga jarak di bandara, agar tidak terjadi lagi penumpukan yang justru tidak selaras dengan protocol kesehatan," tambah Novie.
Saat rilis ini diterbitkan kondisi terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sudah kembali normal dan kedatangan penumpang sudah dapat ditangani dengan baik.
“Kepada seluruh anggota masyarakat khususnya kepada penumpang yang mengalami antrian panjang, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Selanjutnya Kantor Otoritas Bandar Udara akan melaksanakan pengawasan lebih ketat terhadap hal ini guna menghindari kejadian serupa terulang kembali," tutup Novie.
PT Angkasa Pura II Aktifkan Posko di Bandara Soetta
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2020.
Surat edaran itu tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mulai berlaku Kamis (7/5/2020).
Dalam aturan itu tetap memasukkan pelaragan kegiatan mudik.
Selain itu, surat edaran tentang perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif yang diperbolehkan.
Serta,  perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) kemudian memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam SE No 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara.
SE No 31 tahun 2020 itu untuk  mendukung SE No 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5/2020).
"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, kata Muhammad Awaluddin, seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan dilengkapi fasilitas kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya," tutur Awaluddin.
"Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ucapnya lagi.
Sementara itu, terkait tiket penerbangan, SE No 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.
Berdasarkan SE No 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Mereka menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covif-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Juga pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan  berlaku.
PT Angkasa Pura II juga pastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II saat ini adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Selain itu, Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung).
Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
 Hanya 3 Golongan Ini yang Boleh Naik Pesawat Terbang atau Kapal Laut, Simak Aturan Resmi, Syaratnya
Berlaku mulai hari ini, Kamis (7/5/2020) berbagai moda transportasi kembali dapat digunakan.
Termasuk juga pesawat terbang seperti Garuda Indonesia dan Lion Air.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.
"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Siapa Saja yang Boleh
Pada hari Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti:
1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut
Surat yang dibutuhkan antara lain menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.
Berikut Surat Edarannya
Surat edaran 1
Surat edaran 1 ()
SURAT EDARAN 2
Surat edaran 2
Surat edaran 2 ()
surat edaran 3
Surat edaran 3
Surat edaran 3 ()
Surat edaran 4
Surat edaran 4
Sumber tribunnews

LihatTutupKomentar